Pengertian Kode etik adalah
norma, nilai dasar serta aturan-aturan yang secara jelas mengatur apa yang
benar dan apa yang salah dan diterima oleh profesi tersebut. Kode etik terlaksana secara naluri
individu tersebut yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, atau secara singkat tercermin dalam kepribadian. Dilain pihak pengertian Kepribadian
adalah sikap tingkah laku baik berupa pikiran, perasan, sikap, maupun
perbuatan. Jadi kode etik guru adalah norma, nilai-nilai dasar yang diterima
oleh seluruh guru-guru yang tercermin melalui sikap tingkah laku baik berupa
pikiran, perasaan sikap dan perbuatannya untuk menempatkan dirinya lebih terhormat,
lebih bermartabat serta tentu saja dilindungi oleh undang-undang .
Kode etik bukan merupakan
paksaan namun lebih pada factor ketaatan dari seorang individu (guru) terhadap norma, aturan dan ketentuan yang
berlaku, sehingga apabila terjadi pelanggaran kode etik maka rasa penyesalan
yang akan pertama kali muncul dan individu tersebut akan menjadi hancur profesinya dan jatuhlah martabatnya.
Seorang guru yang
professional adalah guru tersebut harus
memiliki 4 kompetensi : pedagogik, kepribadian, social dan professional. kompetensi
kepribadian dan kompetensi social adalah kompetensi yang erat kaitannya
dengan kode etik guru yang harus benar-benar
dikaji dan implementasikan dalam kehidupannya . Untuk melaksanakannya guru
harus memiliki kesadaran penuh bahwa:
- Guru dalam melaksanakan tugas profesinya harus dengan disiplin dan rasa pengabdian yang tinggi .
- Guru harus berbakti membimbing anak bangsa untuk membangun generasi penerus bangsa yang lebih bermartabat.
- Guru harus menghormati hak dan memenuhi kebutuhan anak didik dalam belajar
- Guru dalam melaksanakan tugasnya harus memahami latar belakang, kepribadian, kebutuhan anak didik demi kepentingan pengembangan kurikulum dan kepentingan pendidikan pada umumnya
- Guru harus senantiasa menciptakan suasanya yang aman, nyaman baik di dalam maupun di luar lingkungan profesinya baik anak didiknya maupun rekan sesama profesinya..
- Guru harus senantiasa menciptakan dan menjaga komunikasi yang efektif baik dengan anak didik, sesama guru, atasan dan masyarakat.
- Guru senantiasa memperluas pengetahuannya melalui berbagai pengembangan profesinya baik yang dilakukan secara individu maupun perkelompok
Kode etik guru berada dalam diri guru itu sendiri
dengan didasari pada kesadaran akan komitmen profesi yang dia ambil. Dan semoga
dengan berdasarkan aturan norma, agama, social, budaya, pancasila dan
perundang-undangan yang berlaku, setiap guru Indonesa mampu menunjukan etika
guru yang bermartabat, terhormat, mulia dan dapat dipercaya.Sehingga tidak ada
lagi guru yang mengaku guru namun kepribadiannya bukan seorang guru. Wajib kita
renungkan.