Rabu, 14 Desember 2011

KODE ETIK GURU DALAM KOMPETENSI KEPRIBADIANNYA


Pengertian Kode etik adalah norma, nilai dasar serta aturan-aturan yang secara jelas mengatur apa yang benar dan apa yang salah dan diterima oleh profesi  tersebut. Kode etik terlaksana secara naluri individu tersebut  yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, atau secara singkat  tercermin dalam  kepribadian. Dilain pihak pengertian Kepribadian adalah sikap tingkah laku baik berupa pikiran, perasan, sikap, maupun perbuatan. Jadi kode etik guru adalah norma, nilai-nilai dasar yang diterima oleh seluruh guru-guru yang tercermin melalui sikap tingkah laku baik berupa pikiran, perasaan sikap dan perbuatannya untuk menempatkan dirinya lebih terhormat, lebih bermartabat serta tentu saja dilindungi oleh undang-undang .
Kode etik bukan merupakan paksaan namun lebih pada factor ketaatan dari seorang individu (guru)      terhadap norma, aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga apabila terjadi pelanggaran kode etik maka rasa penyesalan yang akan pertama kali muncul dan individu tersebut  akan menjadi hancur profesinya dan  jatuhlah martabatnya.
Seorang guru yang professional adalah guru  tersebut harus memiliki 4 kompetensi : pedagogik, kepribadian, social dan professional.   kompetensi  kepribadian dan kompetensi social adalah kompetensi yang erat kaitannya dengan kode etik guru yang harus benar-benar   dikaji dan implementasikan dalam kehidupannya . Untuk melaksanakannya   guru harus memiliki kesadaran penuh bahwa:
  1. Guru dalam melaksanakan tugas profesinya harus dengan disiplin  dan rasa pengabdian yang tinggi .
  2.  Guru harus berbakti membimbing anak bangsa untuk membangun generasi penerus bangsa yang lebih bermartabat.
  3. Guru harus menghormati hak dan memenuhi kebutuhan anak didik dalam belajar
  4. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus memahami latar belakang, kepribadian,  kebutuhan anak didik demi kepentingan pengembangan kurikulum dan kepentingan pendidikan pada umumnya
  5. Guru harus senantiasa menciptakan suasanya yang aman, nyaman baik di dalam maupun di luar lingkungan profesinya baik anak didiknya maupun rekan sesama profesinya..
  6.  Guru harus senantiasa menciptakan dan menjaga komunikasi yang efektif baik dengan anak didik, sesama guru, atasan dan masyarakat.
  7.  Guru senantiasa memperluas pengetahuannya melalui berbagai pengembangan profesinya baik yang dilakukan secara individu maupun perkelompok
Kode etik guru berada dalam diri guru itu sendiri dengan didasari pada kesadaran akan komitmen profesi yang dia ambil. Dan semoga dengan berdasarkan aturan norma, agama, social, budaya, pancasila dan perundang-undangan yang berlaku, setiap guru Indonesa mampu menunjukan etika guru yang bermartabat, terhormat, mulia dan dapat dipercaya.Sehingga tidak ada lagi guru yang mengaku guru namun kepribadiannya bukan seorang guru. Wajib kita renungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar